“Prima Dalam Pelayanan Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berlandaskan Tri Hita Karana”

PROFIL KECAMATAN


I.    GAMBARAN UMUM
Kecamatan Sawan merupakan salah satu dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng yang mempunyai luas wilayah ± 92,52 km2, terdiri dari 14 Desa dan 18 Desa Pakraman. Dilihat dari topografi wilayah, wilayah Kecamatan Sawan sebagian besar merupakan daerah pegunungan dan perbukitan dengan ketinggian 0 - 950 meter di atas permukaan laut dan sebagian kecil merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian 0-15 meter di atas permukaan laut.
Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Sawan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara                       : Laut Bali
- Sebelah Selatan                   : Kecamatan Sukasada
- Sebelah Barat                       : Kecamatan Buleleng
- Sebelah Timur                      : Kecamatan Kubutambahan
Berdasarkan atas laporan bulanan penduduk, jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Sawan sampai dengan awal Januari 2011 adalah sebanyak 67.525 jiwa, terdiri dari 34.085 jiwa penduduk laki-laki dan 33.440 jiwa penduduk perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 19.099 KK. Dan dilihat dari sisi mata pencaharian penduduk, sebagian besar bergerak pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
II.    VISI DAN MISI
Setiap organisasi Pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan perlu memiliki Visi agar mampu eksis, antisipatif, dan mampu mewujudkan tujuan yang ditetapkan sesuai dengan kondisi yang semakin berkembang saat ini.
Begitu juga Pemerintah Kecamatan Sawan yang merupakan salah satu organisasi perangkat daerah, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya harus memiliki visi yang jelas. Adapun visi yang telah ditetapkan adalah : Prima dalam pelayanan menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan  Tri Hita Karana”.
Sebagai penjabaran dari Visi yang telah ditetapkan tersebut, dalam rangka pencapaian tujuan organisasi sehingga apa yang diharapkan kedepan dapat diwujudkan dan terlaksana maka perlu ditetapkan misi. Adapun misi Pemerintah Kecamatan Sawan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.Meningkatkan kinerja pelayanan dan pembinaan.
2.Meningkatkan profesionalisme Aparatur menuju pelayanan prima. 
3.Meningkatkan pemanfaatan potensi masyarakat serta lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan untuk mampu membangun secara mandiri.  
Baca Selengkapnya...

Entri Populer

DAFTAR LINK

Photobucket Photobucket Photobucket komunitas blogger buleleng