“Prima Dalam Pelayanan Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berlandaskan Tri Hita Karana”

TUPOKSI


Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kecamatan memiliki Tugas Pokok dan Fungsi adalah sebagai berikut :
2.1. Tugas Pokok :
Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi diantaranya tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan umum, serta ketertiban dan keamanan.
2.2. Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, pemerintah kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.   Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan;
b.   Pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan;
c.   Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan;
d.  Pembinaan pembangunan yang meliputi perekonomian, distribusi dan pembinaan sosial kemasyarakatan;
e.   Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum dan lingkungan hidup;
f.    Pengkoordinasian oprasional Unit Pelaksana Teknis Dinas serta kegiatan lintas sektoral kelurahan/desa yang ada di wilayah kecamatan; 
g.   Pelaksanaan tata usaha Kantor.
Baca Selengkapnya...

Entri Populer

DAFTAR LINK

Photobucket Photobucket Photobucket komunitas blogger buleleng