“Prima Dalam Pelayanan Menuju Masyarakat Sejahtera Yang Berlandaskan Tri Hita Karana”

Minggu, 15 Mei 2011

PENYULUHAN HUKUM DI DESA BEBETIN

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum serta menumbuhkembangkan budaya hukum demi terwujudnya Supremasi Hukum dan HAM di Kabupaten Buleleng, pada hari Kamis, 5 Mei 2011, Tim Penyuluh Hukum Kabupaten Buleleng mengadakan penyuluhan dan pembinaan hukum di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Tim yang beranggotakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kejaksaan Negeri Singaraja, dan Universitas Panji Sakti Singaraja memberikan berbagai macam materi hukum kepada masyarakat di Desa Bebetin.Materi tersebut di antaranya terkait dengan Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perpajakan dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Narkoba, Undang-Undang HAM dan Undang-Undang tentang KDRT.
Ketua Tim Penyuluh Hukum pada kesempatan itu pula sangat mengapresiasi warga masyarakat Desa Bebetin yang sangat antusias terhadap materi penyuluhan yang disajikan. Ketua Tim juga mengatakan bahwa selama memberikan penyuluhan di sembilan kecamatan, Desa Bebetin Kecamatan Sawan merupakan satu-satunya desa yang mampu menghadirkan warga/ peserta terbanyak serta juga dihadiri oleh seluruh unsur Muspika-nya.

1 komentar:

  1. mantap.... kepekaan sikontolbutuhmas(situasi kondisi toleransi kebutuhan masyarakat ). Semoga Sadar Hukum Nasional dan Sadar Hukum Adat.!!!

    BalasHapus

Entri Populer

DAFTAR LINK

Photobucket Photobucket Photobucket komunitas blogger buleleng